Beranda Umum Pilar Demokrasi dan Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui KIP

Pilar Demokrasi dan Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui KIP

keterbukaan informasi publik (KIP) menjadikan pengelolaan informasi menjadi transparan dan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik

0
KIP

CARAPANDANG - Hak atas informasi merupakan hak asasi warga negara. Setiap warga negara dilindungi haknya, bukan hanya mencari, tapi memperoleh informasi, menggunakan informasi, menyebarluaskan informasi untuk kepentingan diri dan lingkungan sosialnya.

Meski demikian, ketika seorang warga negara ingin memperoleh informasi dari sebuah Badan Publik, tentunya tidak semua informasi bisa diberikan begitu saja. Ada hal-hal yang memang perlu diketahui oleh masyarakat, ada juga informasi yang tidak bvisa diakses oleh masyarakat dari sebuah Badan Publik.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, dalam paparannya pada acara Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Wilayah Indonesia Timur, di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025).

Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur tersebut mengusung tema Peran Strategis PPID dalam Mendukung Agenda Prioritas Nasional.

"Jadi ketika ada pemohon informasi yang datang, sepanjang informasi yang dimintanya, dan sepanjang si pemohon informasi sudah melakukan permohonan informasi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) itu semua sudah terpenuhi, maka bapak ibvu (PPID) wajib Bapak Ibu melayani pemohon informasi tersebut," kata Fauziah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here