Beranda Hukum dan Kriminal Menilik Alasan Hasto-Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi

Menilik Alasan Hasto-Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi

Terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti. Dan Terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mendapatkan abolisi

0
Hasto-Lembong

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa." katanya usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

  • 2. Surat Amnesti dan Abolisi Disampaikan Langsung oleh Presiden Prabowo

Surat pengajuan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum," ucapnya. 

  • 3. Masih Menunggu Pelaksanaan Teknis Pemberian Amnesti dan Abolisi

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang. 

Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelaksaan teknis atas pemberian amnesti. "Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” ucapnya. 

  • 4. Hukum yang Dijalani Hasto dan Tom Lembong

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan. Yaitu dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Dan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here